Surat Edaran dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
Surat Edaran dari Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Nomor B/24044/UN38.II/TU.00.02/2026 ini mengatur tentang penyelenggaraan jam perkuliahan selama Bulan Ramadhan Tahun 2026 di lingkungan kampus. Edaran ini ditujukan kepada para Dekan dan Direktur guna menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan akademik selama bulan suci Ramadhan.
Dalam ketentuan tersebut disampaikan bahwa perkuliahan dimulai pukul 07.30 WIB, dengan durasi 1 SKS selama 40 menit, serta waktu istirahat dan sholat dhuhur selama 40 menit. Untuk mata kuliah dengan bobot lebih dari 3 SKS, program studi atau fakultas diminta menyesuaikan jadwal secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian jadwal perkuliahan selama Ramadhan telah ditetapkan mulai dari jam ke-1 pukul 07.30–08.10 WIB hingga jam ke-12 pukul 15.30–16.10 WIB, dengan jeda istirahat pada pukul 11.30–12.10 WIB.
Selain itu, perkuliahan dapat dilaksanakan secara daring pada:
Dua hari kerja sebelum Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948), yaitu 16 dan 17 Maret 2026.
Tiga hari kerja setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Surat edaran ini menjadi pedoman resmi agar pelaksanaan kegiatan akademik selama Ramadhan tetap berjalan tertib, efektif, dan menyesuaikan dengan kebutuhan ibadah sivitas akademika di lingkungan UNESA.
SELANJUTNYA BISA DI AKSES DARI LINK : https://drive.google.com/file/d/1LHWN3Qh99ZRRZPzWwSrmhd9y2Cu1F5Kx/view?usp=sharing