POLICY BRIEF - Surabaya Perlu Percepat Transisi Kota Berkelanjutan melalui Sampah Hulu, Transportasi Hijau, dan RTH Presisi
LINGKUNGAN • TRANSPORTASI • TATA
RUANG
Surabaya Perlu
Percepat Transisi Kota Berkelanjutan melalui Sampah Hulu, Transportasi Hijau,
dan RTH Presisi
Policy brief SDG 11 menyoroti tekanan
ekologis kota dan menawarkan paket kebijakan bertahap: pengolahan organik di
tingkat kelurahan, elektrifikasi angkutan umum dan jalur khusus bus, serta
pembangunan pocket parks di kawasan padat.
SURABAYA
— Pertumbuhan ekonomi dan mobilitas perkotaan yang tinggi menempatkan
Surabaya pada persimpangan penting antara daya saing kota dan keberlanjutan
lingkungan. Policy brief bertajuk “Akselerasi Surabaya Menuju Kota
Berkelanjutan” menilai bahwa penguatan kebijakan kota perlu diarahkan secara
terpadu pada tiga isu utama: pengelolaan sampah dari hulu ke hilir,
transportasi publik rendah emisi, dan penataan ruang terbuka hijau (RTH) yang
lebih presisi.
Dokumen tersebut mencatat laju pertumbuhan
ekonomi pascapandemi berada pada kisaran 4,29–5,31 persen, dengan kepadatan
penduduk lebih dari 8.500 jiwa per kilometer persegi. Pada saat yang sama,
Surabaya menghadapi timbunan sampah sekitar 1.800 ton per hari, dominasi sampah
organik sekitar 60 persen, ketergantungan tinggi pada kendaraan pribadi, serta
ketimpangan distribusi RTH di kawasan kota.
Arah kebijakan ini sejalan dengan visi
RPJMD Kota Surabaya 2021–2026, yaitu “Gotong Royong Menuju Kota Dunia Yang
Maju, Humanis Dan Berkelanjutan”. Dengan jumlah penduduk lebih dari 2,9 juta
jiwa, tantangan Surabaya bukan hanya menyediakan infrastruktur, tetapi
memastikan bahwa pertumbuhan kawasan terbangun tidak memperbesar risiko emisi
gas rumah kaca, genangan mikro, tekanan kualitas udara, dan penurunan
kenyamanan termal perkotaan.
Pada sektor persampahan, sekitar
1.500–1.600 ton sampah per hari masih dikirim ke TPA Benowo, sedangkan sekitar
200–300 ton per hari direduksi sebelum mencapai TPA melalui bank sampah, TPS
3R, rumah kompos, budidaya maggot BSF, dan ekoenzim. Policy brief menilai
tantangan berikutnya terletak pada sampah organik yang berkadar air tinggi.
Karena itu, pengolahan organik disarankan bergeser lebih kuat ke tingkat RW dan
kelurahan agar beban pengolahan hilir dapat ditekan.
Pengurangan plastik juga dinilai perlu
diperluas. Implementasi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2022
disebut telah menurunkan timbunan plastik sekitar 1,5–2 ton per hari pada
sektor modern. Kebijakan berikutnya diarahkan pada pasar tradisional dan UMKM
dengan skema kepatuhan yang disertai insentif, sehingga perubahan perilaku
tidak hanya terjadi di ritel modern.
Di sektor transportasi, Surabaya telah
memiliki Suroboyo Bus, Trans Semanggi Suroboyo, serta feeder Wira Wiri Suroboyo
yang melayani 11 koridor dengan lebih dari 52 unit minivan atau medium van.
Meski jaringan layanan semakin luas, pangsa penggunaan transportasi publik
disebut masih di bawah 10 persen. Hambatan yang disorot adalah waktu tunggu
yang belum konsisten, kualitas halte dan titik pemberhentian yang belum
sepenuhnya ramah pejalan kaki dan difabel, serta ketiadaan jalur khusus yang
membuat bus tetap terjebak kemacetan bersama kendaraan pribadi.
Untuk menjawab persoalan tersebut, policy
brief merekomendasikan uji coba dedicated transit lane pada koridor Ahmad
Yani–Darmo–Basuki Rahmat. Pada saat yang sama, 50 persen armada Wira Wiri
Suroboyo dan Suroboyo Bus diarahkan bertransisi menuju kendaraan listrik.
Integrasi tarif tunggal dan pembayaran nontunai universal antarmoda juga
diposisikan sebagai instrumen penting agar perpindahan antarlayanan lebih
sederhana bagi pengguna.
Pada aspek ruang terbuka hijau, dokumen
mencatat capaian RTH publik Surabaya sekitar 21–22 persen dari luas wilayah
kota, sehingga secara agregat telah melewati batas minimum RTH publik 20 persen
dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Namun, persoalan utamanya adalah
distribusi spasial. Surabaya Barat dan Selatan dinilai relatif lebih menikmati
taman kota, sementara Surabaya Pusat dan Utara menghadapi keterbatasan lahan
akibat kepadatan permukiman dan aktivitas komersial.
Karena itu, strategi jangka panjang yang
ditawarkan bukan semata menambah taman besar, melainkan mengakuisisi lahan
privat berskala kecil untuk dikembangkan menjadi pocket parks dan sumur resapan
komunal. Pendekatan ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan ekologi mikro di
kawasan padat, sekaligus membantu mengurangi efek pulau panas perkotaan dan
genangan lokal.
Policy brief menegaskan bahwa transformasi
Surabaya menuju kota berkelanjutan membutuhkan pergeseran dari pendekatan
kuratif menuju pencegahan yang terstruktur. Artinya, kebijakan tidak cukup
bertumpu pada teknologi hilir, tetapi harus mengubah sistem dan perilaku sejak
dari sumber masalah. Jika desentralisasi pengolahan sampah, dekarbonisasi
transportasi, dan distribusi RTH presisi berjalan konsisten, Surabaya dinilai
memiliki peluang menjadi salah satu rujukan pembangunan kota berkelanjutan di
tingkat nasional maupun Asia Tenggara.
|
“Kunci
akselerasi bukan hanya menambah teknologi hilir, tetapi menahan beban dari
sumber: sampah organik diolah lebih dekat dengan warga, angkutan umum dibuat
lebih cepat dan rendah emisi, serta RTH ditempatkan di kawasan yang paling
membutuhkan.” |
POLICY BRIEF RINGKAS
Akselerasi
Surabaya Menuju Kota Berkelanjutan
Integrasi
Pengelolaan Sampah Hulu-Hilir, Transportasi Hijau Antarmoda, dan Penataan Ruang
Terbuka Hijau Presisi
|
Target Kebijakan |
Pemerintah
Kota Surabaya & DPRD Kota Surabaya |
|
Instansi Terkait |
DLH,
Dishub, Bappedalitbang Kota Surabaya | Fokus: SDG 11 dan RPJMD 2021–2026 |
Ringkasan Eksekutif
Surabaya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur
menghadapi tekanan ekologis yang semakin kompleks. Timbunan sampah harian
sekitar 1.800 ton, dominasi sampah organik 60 persen, pangsa transportasi
publik yang masih rendah, dan ketimpangan distribusi RTH menjadi isu utama yang
perlu ditangani secara terpadu.
Tiga rekomendasi utama adalah: (1) desentralisasi pengolahan
sampah organik di hulu; (2) elektrifikasi armada dan penyediaan jalur khusus
bagi angkutan publik; dan (3) ekspansi RTH presisi melalui micro-parks atau
pocket parks di kawasan padat Surabaya Utara dan Pusat.
|
1.800 ton Timbunan
sampah harian |
60% Proporsi
sampah organik |
11 koridor Layanan
feeder Wira Wiri |
~21–22% Capaian RTH
publik |
Rekomendasi Kebijakan Bertahap
JANGKA PENDEK (1–2 TAHUN)
Desentralisasi Pengolahan Sampah Organik & Perluasan
Bebas Plastik
·
Mewajibkan pengolahan sampah organik melalui
komposting dan biokonversi maggot BSF di tingkat RW/kelurahan dengan sasaran
menahan sekitar 400 ton sampah organik per hari sebelum masuk TPA Benowo.
·
Memperluas penerapan Perwali No. 16/2022 dari ritel
modern ke pasar tradisional, disertai insentif pengurangan retribusi bagi
pedagang yang patuh.
JANGKA MENENGAH (2–4 TAHUN)
Elektrifikasi Transportasi & Dedicated Transit Lane
·
Menguji jalur khusus bus pada koridor Ahmad
Yani–Darmo–Basuki Rahmat untuk meningkatkan ketepatan waktu layanan.
·
Mentransisikan 50 persen armada pengumpan Wira Wiri
Suroboyo dan Suroboyo Bus ke kendaraan listrik.
·
Menerapkan tarif tunggal terintegrasi dan pembayaran
nontunai universal antara Trans Semanggi, Suroboyo Bus, dan Wira Wiri.
JANGKA PANJANG (5+ TAHUN)
RTH Presisi & Transformasi Zero Waste City
·
Mengakuisisi lahan privat berskala kecil di Surabaya
Utara dan Pusat untuk pocket parks dan sumur resapan komunal.
·
Mengurangi ketergantungan pada insinerasi termal
secara bertahap menuju ekosistem Zero Waste Cities, disertai transparansi data
uji emisi PLTSa Benowo kepada publik.
Matriks
Aksionabel dan Indikator Kinerja Utama (KPI)
|
Program
Strategis |
Indikator
Kinerja |
OPD
Penanggung Jawab |
Baseline
(2024) |
Target
(2028–2030) |
|
Desentralisasi Sampah Organik |
Sampah
organik terolah di tingkat hulu |
DLH Kota
Surabaya, Kelurahan |
17% (200
ton/hari) |
45% (800 ton/hari) |
|
Perluasan Bebas Plastik |
Kepatuhan
larangan kantong plastik sekali pakai |
DLH, Dinas
Koperasi & Perdagangan |
Ritel modern
75% |
Pasar tradisional & UMKM 85% |
|
Dekarbonisasi Transpor |
Armada publik
ramah lingkungan (EV) |
Dinas
Perhubungan |
0% EV |
50% armada berbasis EV |
|
Lajur Bus Terintegrasi |
Panjang
dedicated transit lane |
Dishub,
Satlantas Polrestabes |
0 km |
18,5 km koridor utama |
|
RTH Presisi (Pocket Parks) |
Taman saku
baru di Surabaya Pusat/Utara |
DLH,
Bappedalitbang, DPRKPP |
– |
35 lokasi micro-parks baru |
Kesimpulan
Kebijakan
Surabaya memiliki modal sosial dan infrastruktur dasar untuk
mempercepat transformasi kota berkelanjutan. Prioritas kebijakan perlu
dipusatkan pada pengurangan beban sampah dari hulu, peningkatan keandalan dan
elektrifikasi transportasi publik, serta distribusi RTH yang lebih presisi di
kawasan padat. Kombinasi ketiga agenda tersebut memberi jalur yang lebih
terukur menuju pencapaian SDG 11 dan pembangunan perkotaan yang lebih rendah
emisi, sehat, dan tangguh.
Rujukan dalam
Policy Brief
·
Badan Pusat Statistik Kota Surabaya. (2024). Kota
Surabaya Dalam Angka 2024.
·
Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya. (2023). Laporan
Kinerja Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Kota
Surabaya.
·
Dinas Perhubungan Kota Surabaya. (2023). Evaluasi
Kinerja Operasional Suroboyo Bus dan Feeder Wira Wiri Suroboyo.
·
Pemerintah Kota Surabaya. (2021). RPJMD Kota Surabaya
Tahun 2021–2026.
·
Pemerintah Kota Surabaya. (2022). Peraturan Wali Kota
Surabaya Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di
Kota Surabaya.
·
Pemerintah Kota Surabaya. (2023). Peraturan Wali Kota
Surabaya Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tarif dan Tabel Lintasan Angkutan
Pengumpan (Feeder) Wira Wiri Suroboyo.
·
Kusuma, A., et al. (2020). Analisis Upaya Kota
Surabaya untuk Mewujudkan Kota Hijau (Green City) dan Penataan Ruang Terbuka
Hijau Perkotaan. Jurnal Perencanaan Perkotaan dan Lingkungan, 12(2), 105–118.
·
UN-Habitat. (2022). World Cities Report 2022: Envisaging
the Future of Cities.
·
WALHI Jawa Timur & ECOTON. (2026). Kajian Catatan
Pengelolaan Sampah Perkotaan dan Akses Transparansi AMDAL PLTSa Benowo
Surabaya.
Catatan
redaksi: Naskah
berita ini disusun berdasarkan isi Policy Brief “Akselerasi Surabaya Menuju
Kota Berkelanjutan: Integrasi Pengelolaan Sampah Hulu-Hilir, Transportasi Hijau
Antarmoda, dan Penataan Ruang Terbuka Hijau Presisi”. Data dan target kebijakan
mengikuti dokumen sumber.