POLICY BRIEF - Evaluasi Kebijakan Efisiensi Anggaran: Dampak Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) terhadap Belanja Daerah
POLICY BRIEF
Evaluasi Kebijakan Efisiensi Anggaran: Dampak Penurunan Transfer
ke Daerah (TKD) terhadap Belanja Daerah
Perspektif Teori Alokasi Keuangan Publik (Musgrave) atas
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN/APBD
Disusun berdasarkan riset: Melda Fadiyah Hidayat & Zidni
Muntaha Ridho, Universitas Negeri Surabaya
| Agustus 2026
|
RINGKASAN EKSEKUTIF Kebijakan efisiensi anggaran 2025–2026
menurunkan Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan, dan penurunan ini
terbukti berdampak positif-linear terhadap penurunan seluruh komponen Belanja
Daerah. Analisis panel 2026 atas 38 provinsi, 418 kabupaten, dan 98 kota
menunjukkan TKD paling kuat memengaruhi Belanja Pegawai (R²=91,5%) dan paling
lemah memengaruhi Belanja Modal (R²=61,6%). Pola ini mengindikasikan
efisiensi anggaran menimbulkan alokasi destruktif pada belanja modal dan
pegawai, namun alokasi positif pada belanja barang dan jasa — sehingga
diperlukan desain kebijakan yang lebih selektif agar efisiensi tidak justru
menekan belanja produktif daerah. |
Angka
Kunci
|
881,4T → 650T TKD 2023 → 2026 |
1.440,5T → 1.254,2T Belanja Daerah 2024 → 2026 |
91,5% Pengaruh TKD thd Belanja Pegawai (R²) |
61,6% Pengaruh TKD thd Belanja Modal (R²) |
1.
Latar Belakang
Sejak era desentralisasi, alokasi anggaran daerah di
Indonesia bergeser dari pola sentralistik menuju kewenangan fiskal daerah yang
lebih besar. Namun, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi
Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 mendorong penurunan tajam
komponen Transfer ke Daerah (TKD) pada Tahun 2026. TKD nasional turun dari
puncaknya 881,4 triliun rupiah (2023) menjadi 650 triliun rupiah (2026), tren
yang diikuti oleh penurunan Belanja Daerah nasional dari 1.440,46 triliun
rupiah (2024) menjadi 1.254,21 triliun rupiah (2026).
Dalam kerangka Teori Alokasi Keuangan Publik (Musgrave),
penurunan transfer semacam ini dapat memicu dua pola alokasi yang berbeda:
alokasi destruktif, ketika penurunan/kenaikan transfer justru menekan belanja
modal (fasilitas publik) secara tidak proporsional terhadap belanja
operasional; atau alokasi positif, ketika perubahan transfer menstimulus
efisiensi belanja barang dan jasa sekaligus menjaga produktivitas belanja
modal. Brief ini merangkum temuan kajian panel 2026 untuk menilai pola mana
yang dominan terjadi di daerah, sebagai dasar evaluasi desain kebijakan
efisiensi ke depan.
2.
Temuan Utama
•
Signifikansi statistik: seluruh empat komponen belanja daerah
— Belanja Pegawai, Belanja Barang & Jasa, Belanja Modal, dan Belanja
Lainnya — dipengaruhi TKD secara signifikan (Uji F dan Uji T, p<0,05 pada
seluruh model).
•
Arah pengaruh positif: penurunan TKD berasosiasi dengan
penurunan seluruh komponen belanja daerah, dengan koefisien regresi tertinggi
pada Belanja Pegawai (0,743), diikuti Belanja Barang & Jasa (0,589),
Belanja Lainnya (0,384), dan Belanja Modal (0,187).
•
Kekuatan pengaruh (R²) berbeda antar-komponen: Belanja
Pegawai 91,5%, Belanja Lainnya 87%, Belanja Barang & Jasa 79,1%, dan
Belanja Modal hanya 61,6% — menunjukkan belanja modal paling tidak elastis
terhadap TKD sekaligus paling rentan tergerus ketika efisiensi diberlakukan
secara seragam.
•
DKI Jakarta tercatat sebagai outlier ekstrem pada seluruh
komponen belanja (nilai residual di atas ambang 3), sehingga generalisasi hasil
ke daerah berkapasitas fiskal besar perlu kehati-hatian tambahan.
•
Pola gabungan mengindikasikan alokasi destruktif pada belanja
modal dan belanja pegawai (paling tertekan oleh efisiensi), berdampingan dengan
alokasi positif pada belanja barang dan jasa (penyesuaian yang relatif
proporsional).
Tabel 1.
Ringkasan Pengaruh TKD terhadap Komponen Belanja Daerah (N=38, Tahun 2026)
|
Komponen
Belanja |
R² |
Koef.
Regresi |
Signifikansi
(Uji F/T) |
|
Belanja Pegawai |
91,5% |
0,743 |
0,000 |
|
Belanja Barang & Jasa |
79,1% |
0,589 |
0,000 |
|
Belanja Modal |
61,6% |
0,187 |
0,000 |
|
Belanja Lainnya |
87,0% |
0,384 |
0,000 |
Sumber: diolah
dari hasil SPSS pada data panel TKD dan Belanja Daerah 2026.
3.
Implikasi Kebijakan
Efisiensi anggaran yang diterapkan secara seragam (flat cut)
pada TKD berisiko menekan belanja modal daerah — komponen yang paling
menentukan penyediaan infrastruktur dan layanan publik — secara tidak
proporsional, meskipun secara statistik pengaruh TKD terhadap belanja modal
justru paling lemah dibanding komponen lain. Sebaliknya, tekanan terbesar
justru jatuh pada belanja pegawai, yang berisiko mengganggu keberlangsungan
layanan dasar di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Tanpa mekanisme
pengecualian atau bantalan (buffer) yang memadai, kebijakan efisiensi
berpotensi memperlebar kesenjangan antar-daerah, khususnya bagi kabupaten/kota
dengan ketergantungan tinggi terhadap TKD.
4.
Rekomendasi Kebijakan
1.
Desain efisiensi berbasis diferensiasi komponen belanja:
prioritaskan pengurangan pada belanja barang dan jasa yang secara empiris
paling elastis dan paling minim risiko sosial, serta lindungi alokasi belanja
modal dan belanja pegawai esensial dari pemotongan proporsional yang seragam.
2.
Terapkan pendekatan berbasis kapasitas fiskal daerah (fiscal
capacity-based), bukan pemotongan persentase yang sama untuk seluruh daerah,
mengingat variasi ketergantungan terhadap TKD antar provinsi, kabupaten, dan
kota.
3.
Sediakan mekanisme pengecualian atau dana penyangga (buffer)
untuk belanja modal prioritas — terutama proyek infrastruktur dan layanan
publik yang sudah berjalan — agar efisiensi tidak menghentikan pembangunan yang
sedang berlangsung.
4.
Lakukan evaluasi khusus untuk daerah dengan karakteristik
fiskal ekstrem (seperti DKI Jakarta) agar kebijakan efisiensi nasional tidak
diterapkan secara generik pada daerah dengan struktur anggaran yang sangat
berbeda dari rata-rata nasional.
5.
Perkuat pemantauan berkala (monitoring) atas rasio belanja
modal terhadap belanja operasional pascakebijakan efisiensi, sebagai indikator
dini untuk mendeteksi pergeseran ke arah alokasi destruktif.
5.
Metodologi Ringkas
Kajian menggunakan data panel 2026 atas 38 provinsi, 418
kabupaten, dan 98 kota (bersumber dari portal DJPK Kemenkeu dan Nota Keuangan),
dianalisis dengan SPSS melalui uji normalitas data, uji hipotesis (Uji T dan
Uji F) untuk menilai pengaruh TKD terhadap empat komponen Belanja Daerah.
Sumber
Utama
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, “Dampak
Efisiensi Terhadap TKD”; Kementerian Keuangan, Nota Keuangan (2020, 2022,
2026); Portal Data SIKD DJPK Kemenkeu; Lewis, B.D. (2016) tentang alokasi
destruktif; Saptono & Mahmud (2023) tentang alokasi positif; Musgrave &
Musgrave (1989), Public Finance in Theory and Practice.